PEMERINTAH PROVINSI RIAU
DINAS PENDIDIKAN
JL. CUT NYAK DIEN NO. 3 TELP. 22552 / 21553
PEKANBARU
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU
NOMOR : 632 / KPTS / KEP / 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU
NOMOR : 1419 / KPTS / KEP / P / 2008, TANGGAL 15 APRIL 2008
TENTANG PENETAPAN SEKOLAH DASAR BERWAWASAN KEUNGGULAN SEBAGAI
RINTISAN SEKOLAH DASAR BERTARAF INTERNASIONAL
(RSDBI) PROVINSI RIAU
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU
Menimbang : a. Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai Nomor : 420 / DISDIK-2-2 / 0669, tanggal 12 Mei 2009, tentang usulan perubahan SD yang ditunjuk sebagai Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (RSDBI).
b. Bahwa salah satu Program kegiatan Dfinas pendidikan Provinsi Riau adalah melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (RSDBI).
c. Bahwa atas dasar tersebut dipandang perlu untuk mendapatkan Rintisan SDBI sebagai Sekolah Dasar Nasional yang menyiapkan peserta didiknya memiliki kemampuan bertaraf Nasional dan Internasional yang ditunjukan dengan penguasaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan menyiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang mampu bersaing ditingkat Internasional.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;l
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan bagi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Keputusan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pedoman Penataan Usaha Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Menunjuk dan Menetapkan Sekolah Berwawasan Keunggulan pada kegiatan Pembinaan Sekolah Dasar sebgai Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (RSDBI).
Kedua : Sekolah ditunjuk dan ditetepkan pada diktum pertama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut harus berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : kepala Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional Agar :
1. Melaporkan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
2. Dalam implementasinya, mengacu kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidkan Provinsi Riau.
Keempat : Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau APBS masing-masing sekolah, serta dana lain yang relevan dan tidak mengikat.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
DITETAPKAN DI : PEKANBARU
PADA TANGGAL : 03 Juni 2009
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI RIAU
Prof. DR. Ir. IRWAN EFFENDI, MSc
NIP 131 667 545
PADA TANGGAL : 03 Juni 2009
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI RIAU
Prof. DR. Ir. IRWAN EFFENDI, MSc
NIP 131 667 545